Setelah sebulan penuh mengerjakan Ibadah puasa di Bulan Ramadhan, kita diberi kesempatan Oleh Allah Untuk meraih kemenangan. Hari kemenangan itu di beri nama “Hari Raya Idul Fitri” Sungguh sangat menyedihkan apabila Ramadhan itu meninggalkan kita, Sangat banyak kenikmatan yang kita dapat pada bulan yang penuh berkah ini. Wajib bagi kita bersyukur kepada Allah atas semua Rahmat yang di berikan Oleh-Nya kepada kita, Kalau bukan karena Nikmat yang di berikan Allah SWT kepada kita, mungkin kita tidak akan dapat merasakan Indahnya Ramadhan tahun ini. Melakukan Ibadah semaksimal mungkin itu sudah merupakan impian banyak orang, karna kita tidak akan tau apakah kita masih di beri kesempatan oleh Allah untuk kembali merasakan Ramadhan Tahun depan atau tidak.
Telah tiba saatnya bagi kita kaum muslim untuk mengumpulkan lagi bonus dari Allah SWT, setelah 1 bonus besar berhasil kita tangkap (yaitu malam Lailatulqadar). Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan Ibadah Puasa, Rasulullah SAW bersabda :
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ
Yang artinya :
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah Perisai.” (HR. Tirmidzi, hadist ini hasan shahih).
Kini saatnya bagi kita untuk menambah point pahala dengan datangnya 1 Syawal. Apakah yang terjadi dengan 1 Syawal? Di bulan ini kita disunnatkan berpuasa selama 6 hari. Seperti sama-sama kita ketahui dari hadist diatas bahwa puasa adalah Perisai bagi umat Muslim Dunia dan Akhirat. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini tentunya dapat kita lihat dari sabda Rasulullah Sallallahu’alaihi wasallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshary. Beliau Sallallahu’alaihi wasallam bersabda :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Yang artinya :
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR.Muslim)
Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QR. Al-An’am ayat 160). Jika satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan lamanya dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari pada bulan Syawal dihitung dua bulan. Jadi total jumlah keseluruhannya adalah satu tahun.
Sebagian Ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari. Namun pahalanya sama dengan yang melakukannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh di lakukan di pertengahan atau pada akhir bulan Syawal.
Adapun puasa Qadha adalah puasa pengganti dari puasa wajib yang ditinggalkan karena sakit yang diharapkan sembuh, musafir, haid, nifas, melahirkan dan lain-lain, terkecuali tidak sanggup mengganti dengan puasa maka diganti dengan Fidyah, memberi makan seorang fakir miskin, satu hari (1 kali makan), untuk satu hari puasa dan meng-qadha puasa ini pun tidak mesti berturut-turut, namun di segerakan sebelum masuk Ramadhan tahun depan. Apabila masuk Ramadhan tahun berikutnya sedangkan puasa yang lalu belum terganti maka menurut jumhur (mayoritas) Ulama Fiqih, wajib menggganti puasa (Qadha) dan membayar denda (Fidyah) atas kelalaiannya atas uasa yang di tinggalkannya, dengan cara memberi makan fakir miskin.
Nah… Bagaimana hukum menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Qadha Ramadhan?
Dengan kata lain puasa Qadha Ramadhan dikerjakan pada bulan Syawal dalam 1 hari yang sama sekaligus memakai dua niat.
Di dalam kitab Al Asybah wan Nazhair oleh Jalaluddin Assayuti, persoalan ini diungkap secara panjang lebar, dan membagi kepada 4 masalah :
Pertama, menggabung niat ibadah wajib dengan ibadah sunat, seperti menggabung niat shalat wajib dengan shalat sunat Tahiatul Masjid, maka hukumnya sah dan kedua-duanya berpahala. Demikian juga menggabungkan niat mandi janabah dan mandi sunat Jum'at, kedua-duanya berpahala. Selanjutnya, menggabungkan niat puasa qadha dan puasa sunat Arafah, atau puasa wajib lainnya seperti puasa Nazar, puasa Kafarat dengan puasa sunat lainnya, maka hukumnya sah dan boleh seperti yang difatwakan oleh Al Barizi.
Dengan memperhatikan persoalan-persoalan di atas dan membandingkan dengan persoalan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunat Syawal menurut hemat penulis tidak ada perbedaannya, yaitu menggabungkan niat puasa wajib (qadha) dengan puasa sunat, maka hukumnya disamakan dengan persoalan-persoalan di atas yaitu boleh dan sah kedua niat ibadah tersebut Insya Allah.
Kedua, niat yang sah adalah ibadah wajibnya saja, sedangkan ibadah sunat adalah batal. Contoh yang dikemukakan dalam persoalan ini menggabungkan niat qadha shalat wajib dengan niat sunat Tarawih pada bulan Ramadhan, maka hanya shalat wajib saja yang sah dan mendapat pahala, sedangkan Tarawih tidak sah sama sekali seperti difatwakan oleh Ibnu Solah.
Ketiga, kedua-duanya batal, yaitu menggabungkan niat ibadah wajib dengan ibadah wajib lainnya, seperti menggabungkan niat mandi wajib dan niat berwudhuk sekaligus, maka kedua-duanya batal.
Keempat, menggabungkan niat ibadah sunat dengan ibadah sunat lainnya, seperti menggabungkan niat mandi Jum'at dengan niat mandi hari raya, maka kedua-duanya sah.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa puasa Syawal hukumnya adalah sunat dan boleh dikerjakan secara terpisah (tidak berturut-turut), tapi sebaiknya dikerjakan segera selepas 1 syawwal dan berturut-turut enam hari. Dan puasa qadha Ramadhan dapat digabungkan niatnya dengan puasaSyawal bila diqiyaskan dengan penggabungan niat puasa Nazar dan puasa Arafah seperti yang difatwakan oleh Al Barizy di dalam kitab Qawaid Al Fiqh. Wallahua'lam.